Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Perundungan PPDS Undip Tidak Akan Dihentikan

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 06:00 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad.  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengatakan, kliennya tidak akan menghentikan laporan tentang dugaan perundungan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

"Tidak mungkin dihentikan karena sudah meresahkan dunia kedokteran," kata Misyal dikutip dari Antara di Semarang, Kamis (12/9).

Menurutnya, kasus dugaan perundungan ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kapolri, serta Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kasus perundungan mahasiswi Undip, polisi periksa 17 rekan seangkatan korban

Justru, lanjut dia, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah tersebut harus terus dikawal.

Selain itu, ia juga berharap Undip Semarang kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan perundungan di lembaga pendidikannya itu.

"Undip harus memiliki semangat untuk melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perundungan," katanya.

Baca Juga: Jenazah M Fakhruri Dimakamkan Berdampingan dengan Mendiang Putrinya, Dokter Aulia Risma Lestari

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap terhadap almarhumah AR.

Polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah rekan se-angkatan korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X