Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Yogya-Medan-Aceh, Barang Buktinya Seberat 50 Kg dan Musnahkan Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 16:15 WIB
Barang bukti ganja kering diamankan di Polda DIY.  (Dok Polda DIY)
Barang bukti ganja kering diamankan di Polda DIY. (Dok Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan peredaran ganja Yogya-Medan-Aceh. Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku inisial MTH (39) warga Bantul dan MF (23) asal Medan, diamankan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 50 kilogram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja kemudian dimusnahkan di lokasi.

"Ada tiga lokasi pengungkapan kasus ganja, lokasi pertama di Ngestiharjo, Bantul, lalu dikembangkan ke Kecamatan Medan Barat, dan di Aceh," Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Komplotan Pelaku Pencurian Traktor Diamankan Polsek Minggir Sleman, Ini Imbauan Polisi untuk Pemilik

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba menangkap MTH di Ngestiharjo, Bantul. Dari situ polisi berhasil menemukan tersangka membawa ganja kering dengan berat sebanyak 153,17 gram.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau memesan ganja secara online melalui Instagram. Paket ganja itu ditujukan di salah satu alamat di Kebumen, hasilnya pada 22 Juli 2024 ditemukan paket sebanyak 1.020 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengungkap pengirim ganja tersebut. Petugas kemudian bergegas ke Medan dan menangkap MF pada 19 Agustus, dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram.

Berbekal pengakuan MF, ganja itu didapatkan dari Gayo Lues, Aceh. Dari pengakuan pelaku, polisi berangkat dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, tingginya sekitar 1,5-2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang.

Baca Juga: Dirut Pertamina Cek Ketersediaan Elpiji 3 Kg di Surakarta, Ini Hasilnya

"Asumsinya, berat 5 batang ganja itu 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut 500 kilogram," katanya.

Selain itu, polisi di lokasi juga menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Temuan tersebut kemudian memusnahkan langsung oleh polisi di lokasi kejadian.

"Untuk pelaku MF beserta barang bukti ganja kering 869 garam dan 2 karung ganja dikeler ke Polda DIY," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Gedangdari Gunungkidul Timbulkan Kerugian Negara Rp600 Juta, Ini Perhitungannya

Sementara itu Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono mengatakan, MTH diketahui telah berkali-kali melakukan transaksi melalui Kebumen. Setiap transaksi barang yang dikirim beratnya sekitar 1 kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X