KPU se-DIY Terima Berkas Pencalonan Pasangan untuk Pilkada 2024, Ini Rinciannya

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KPU se-DIY telah menerima pendaftaran paslon pada Pilkada 2024. (kpu.go.id)
KPU se-DIY telah menerima pendaftaran paslon pada Pilkada 2024. (kpu.go.id)

Bakal calon petahana Kustini Sri Purnomo kembali maju dengan pasangan barunya, Sukamto yang mendaftar di hari yang sama pukul 16.17 WIB. Kustini dan Sukamto diusung PAN, PBB, Partai Garuda, PKN, dan Partai Perindo.

“Selama 3 hari, KPU Kabupaten/Kota se-DIY menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,” kata Shidqi, Jumat (30/8).

Shidqi mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Simbol perayaan 15 tahun berkarir, The Virgin rilis album Full Circle

Ketentuan tersebut antara lain, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.

Kemudian untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

Dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Baca Juga: Ini alasan Anies Baswedan tidak mau masuk partai politik

“Adapun daftar pemilih tetap yang dimaksud adalah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024. Untuk Kota Yogyakarta 7,5%, Kabupten Bantul 8,5%, Kabupaten Kulon Progo 8,5%, Kabupaten Gunungkidul 7,5%, dan Kabupaten Sleman 7,5%,” tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X