HARIAN MERAPI - Kemenkominfo akan berupaya memediasi antara aplikator dan mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek mitra penyedia aplikasi layanan pemesanan daring atau ojol.
"Begini, ini kan urusan aplikator dengan pekerja. Kita akan berusaha memediasi dan juga kita akan memberikan regulasi yang baik, bukan hanya dari sisi aplikator tapi juga para pekerjanya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Budi Arie mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Budi Arie menekankan pentingnya mendengarkan keluhan serta masukan dari para pekerja ojol untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan mereka.
Baca Juga: Jaga pasokan dan harga, Kemendag harap petani terus tanam cabai
Mengenai kebijakan tarif, Budi Arie menjelaskan bahwa isu ini tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi juga sejumlah kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah.
"Jangan salah loh, soal tarif itu juga pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," kata dia seperti dilansir Antara.
Dalam kaitannya dengan kemungkinan perubahan Peraturan Menteri Kominfo terkait ojek online, Budi Arie menyatakan bahwa kebijakan tersebut memerlukan harmonisasi.
Hal ini dinilai penting karena kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol, aplikator, serta masyarakat pengguna layanan.
Baca Juga: Diwarnai blunder dan gol kontroversial, Indonesia dibekuk Thailand 0-2 di Seoul Earth On Us Cup
Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik bagi para pekerja ojol di Indonesia.
"Dalam waktu ini kita akan konsolidasi terus semuanya supaya harmonisasinya bisa berjalan," ujar dia.
Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
KON antara lain menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Baca Juga: Jauhi hasad perbanyak syukur