Usai Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartaro Mundur, DPD Partai Golkar Sukoharjo Tunggu Putusan DPP Terkait Rekomendasi pada Pilkada Sukoharjo

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:20 WIB
Ketua DPD II Partai Golkar Sukoharjo Sarjono.  (Wahyu imam ibadi)
Ketua DPD II Partai Golkar Sukoharjo Sarjono. (Wahyu imam ibadi)

DPD II Partai Golkar Sukoharjo saat ini sepenuhnya masih menunggu surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Sebab surat rekomendasi tersebut ditegaskan Sarjono dijadikan sebagai bentuk dukungan dan pemenangan.

"Setelah surat rekomendasi turun nanti dari DPD II Partai Golkar Sukoharjo akan menggerakkan seluruh jajaran untuk pemenangan," lanjutnya.

Sementara itu, Pasangan Bacabup dari DPC PDIP Etik Suryani dan Bacawabup dari DPC Partai Gerindra Eko Sapto Purnomo mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem maju di Pilkada Sukoharjo 2024.

Pasangan Bacabup dan Bacawabup tersebut hingga saat ini total sudah menerima dukungan dua surat rekomendasi. Selain Partai Nasdem, sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.

Baca Juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Disdikpora DIY Belum Berani Bertindak

Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo Purwanto, mengatakan, DPP Partai Nasdem secara resmi sudah memberikan surat dukungan untuk pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo maju di Pilkada 2024. Kepastian tersebut dilakukan dalam pengumuman di Gedung Nasdem Tower di Jakarta Senin (5/8/2024).

Surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem diserahkan oleh Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Lestari Moerdijat dan diterima langsung pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo.

Surat rekomendasi tersebut sekaligus kepastian dukungan diberikan DPD Partai Nasdem Sukoharjo untuk pemenangan pasangan Etik-Sapto.

Baca Juga: Prabowo setujui anggaran percepatan pembangunan IKN

"DPP Partai Nasdem sudah memutuskan dan mutlak mendukung pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo maju di Pilkada 2024. Surat rekomendasi sudah diserahkan," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X