Pemkab Sukoharjo Salurkan Beras CPP Agustus 2024 ke Warga Kecamatan Grogol dan Baki Guna Ringankan Beban Pangan

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:20 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran beras CPP tahap III.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran beras CPP tahap III. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

Gunawan Wibisono mengatakan, bantuan beras gratis untuk warga dari pemerintah pusat melalui program CPP kembali berlanjut. Penyaluran kali ini dilakukan untuk tahap III tahun 2024 dimulai Agustus hingga Desember.

Bantuan beras rencananya diberikan untuk alokasi bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024. Bantuan beras diberikan dengan jumlah sama seperti tahap I dan II sebesar 10 kilogram untuk setiap warga penerima.

"Tahap I dan II sudah selesai. Di bulan Juli lalu tidak ada penyaluran dan Agustus ini kembali berlanjut disalurkan untuk tahap III," lanjutnya.

Penyaluran CPP tahap III tahun 2024 dimulai di wilayah Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Mojolaban. Proses penyaluran mendapat pemantauan langsung dari Dinas Pangan Sukoharjo.

Baca Juga: PSS Sleman Sambut Baik Sosialisasi Penerapan VAR di Kompetisi Liga 1 Musim 2024/25

"Kecamatan Grogol dan Baki penyaluran CPP 8 Agustus 2024, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura 9 Agustus 2024, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter 12 Agustus 2024, Kecamatan Weru, Kecamatan Bulu dan Kecamatan Tawangsari 13 Agustus 2024," lanjutnya.

Bantuan beras tersebut diberikan kepada warga kurang mampu masing-masing 10 kilogram. Beras diberikan secara utuh dalam bentuk barang diserahkan oleh petugas dan diterima langsung oleh warga penerima sesuai data.

Warga penerima bantuan CPP dilarang menjual beras yang diterima. Beras wajib dikonsumsi bersama keluarga terdata sebagai penerima bantuan.

Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan. Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.

Baca Juga: Lahan Sawah di Kota Yogyakarta Tersisa 37 Hektare, Kelurahan Ini Masih Lestarikan Tradisi Wiwitan Panen Padi

"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X