Pemkab Sukoharjo Lanjutkan Bantuan Beras, CPP Tahap III Resmi Disalurkan

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024. (Wahyu imam ibadi)

Desa Plumbon 602 orang, Desa Sapen 263 orang, Desa Tegalmade 225 orang, Desa Wirun 545 orang, Desa Bekonang 300 orang, Desa Triyagan 352 orang, Desa Gadingan 741 orang, Desa Kragilan 277 orang, dan Desa Dukuh 512 orang.

"Kecamatan Grogol dan Baki dijadwal penyaluran CPP 8 Agustus 2024, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura 9 Agustus 2024, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter 12 Agustus 2024, Kecamatan Weru, Kecamatan Bulu dan Kecamatan Tawangsari 13 Agustus 2024," lanjutnya.

Bantuan beras tersebut diberikan kepada warga kurang mampu masing-masing 10 kilogram. Beras diberikan secara utuh dalam bentuk barang diserahkan oleh petugas dan diterima langsung oleh warga penerima sesuai data.

Warga penerima bantuan CPP dilarang menjual beras yang diterima. Beras wajib dikonsumsi bersama keluarga terdata sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Danang Maharsa Buka Program Advokasi Pendidikan Khusus

Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan. Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.

"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan, larangan menjual beras CPP juga sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras CPP kepada warga sebagai bentuk meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Baca Juga: Survei Indo Barometer: Elektabilitas Yoyok Sukawi Ungguli Hevearita Gunaryanti dan Dico Ganinduto di Pilkada Kota Semarang 2024

"Warga apabila merasa sudah mampu dan masih tercatat dalam data sebagai penerima bantuan maka bisa melapor ke pemerintah desa untuk dilakukan pencoretan nama dan pengajuan usulan nama pengganti penerima bantuan," katanya.

"Warga dengan kategori ini jangan memaksakan diri menerima beras CPP meski sudah mampu dan kemudian beras dijual. Warga yang kurang mampu lain masih membutuhkan dan bisa dialihkan kesana," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X