HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo masih menunggu ketetapan pusat mengenai kepastian jadwal dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sedangkan terkait dengan regulasi rekrutmen sudah ada dari pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Rabu (31/7/2024) mengatakan, pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait teknis dan mekanisme pengadaan atau penerimaan ASN dan PPPK tahun 2024.
Pemkab Sukoharjo masih menunggu secara tertulis aturan tersebut karena baru saja dikeluarkan pemerintah.
Aturan dari pemerintah tersebut nantinya akan dijadikan pedoman bagi Pemkab Sukoharjo terkait regulasi teknis dan mekanismenya.
Salah satu dalam aturan tersebut dijelaskan Widodo yakni terkait siapa saja yang diperbolehkan mendaftar dan tata cara pendaftarannya.
Terpenting juga didalam aturan yang keluarkan pemerintah mengatur mekanisme siapa saja peserta seleksi yang berhak diterima menjadi ASN dan PPPK. Nantinya regulasi tersebut tidak hanya dipahami oleh Pemkab Sukoharjo saja, tapi juga panitia pelaksana dan khususnya masyarakat yang ikut dalam proses seleksi penerimaan ASN dan PPPK.
"Regulasi aturan teknis dan mekanisme pelaksanan pengadaan atau penerimaan ASN dan PPPK sudah ada. Sudah dikeluarkan pemerintah baru saja kemarin. Ini yang akan dipedomani daerah, panitia dan tentunya peserta seleksi," ujarnya.
Widodo menjelaskan, meski sudah ada regulasi pasti mengenai pengadaan ASN dan PPPK tahun 2024, namun hingga saat ini akhir bulan Juli atau Rabu (31/7) belum ada jadwal pasti kapan pelaksanaan penerimaan baik itu pendaftaran dan seleksi termasuk tahapan lainnya.
Baca Juga: Indosat Catat Laba Bersih Rp2,7 Triliun pada Paruh Pertama 2024
"Pemkab Sukoharjo masih menunggu kepastian jadwal. Masyarakat diminta bersabar. Pemerintah sendiri nantinya yang akan mengumumkan lapak seleksi dibuka," lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan penerimaan ASN dan PPPK kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Pengajuan dilakukan setelah ada kebijakan dari pusat kepada semua daerah untuk melakukan penambahan pegawai.
Pemkab Sukoharjo sudah merespon cepat kebijakan pusat dengan melakukan pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK sesuai dengan kebutuhan. Pengajuan usulan sekitar 554 formasi. Rinciannya, untuk ASN 100 formasi dan PPPK 454 formasi.
Pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK dilakukan untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan teknis. Pengajuan tersebut sesuai dengan kebutuhan tambahan pegawai di Pemkab Sukoharjo.