Kemudian dilarang keras membawa senjata tajam, mabuk-mabukan dan membuat keonaran dan harus mematuhi aturan hukum.
Bagi yang mengendarai kendaraan dilarang konvoi dan menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan lalu lintas lainnya.
"Saya minta mematuhi peraturan lalu lintas baik saat datang ke lokasi maupun setelah acara selesai, " kata Suryo Jiono.
Ia juga menegaskan bagi yang melanggar hukum termasuk tindakan yang masuk kategori pidana, adalah tanggung jawab pribadi bukan merupakan tanggung jawab pengurus cabang. *