Suran 2024, PSHT Salatiga Sahkan 202 Warga Baru Tingkat I di Auditorium UIN Salatiga

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:14 WIB
PSHT Salatiga bakal mengesahkan 202 calon warga menjadi warga tingkat I  (Foto: PSHT Salatiga. )
PSHT Salatiga bakal mengesahkan 202 calon warga menjadi warga tingkat I (Foto: PSHT Salatiga. )

HARIAN MERAPI- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Salatiga bakal mengesahkan 202 calon warga menjadi warga tingkat I PSHT, di Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Sabtu (13/7/2024).

Acara tasyakuran dan pengesahan ini berlangsung mulai pukul 19.00-23.00. Ketua Panitia Suran 2024 PSHT Cabang Salatiga, Aditya Dwi Putra kepada wartawan mengatakan jumlah calon warga yang disahkan menjadi warga tingkat I sebanyak 202 orang berasal dari 11 Ranting dan 2 Komisariat (komsat).

"Tasyakuran dan pengesahan warga baru tingkat I, kami gelar di auditorium UIN Salatiga, Sabtu (13/7/2024) malam ini. Mohon doanya berjalan lancar, " kata Aditya Dwi Putra, Sabtu (13/7/2024) siang.

Ia mengatakan calon warga yang akan disahkan berasal dari Ranting, Tengaran, Pabelan, Suruh, Bringin, Getasan, Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, Sidorejo, Tuntang dan Ranting Banyubiru.
Sedangkan untuk Komisariat yakni Komsat 411 Pendawa dan Komsat UIN Salatiga.
Ketua Cabang PSHT Salatiga, Suryo Jiono menegaskan dan berpesan 4 poin penting saat pelaksanaan tasyakuran dan pengesahan, warga PSHT Salatiga dan sekitarnya yang hadir harus menghormati norma agama, susila dan norma hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 14 Juli 2024: istirahat karir dan peluang untuk mendapatkan lebih banyak uang bisa menghampirimu

Kemudian dilarang keras membawa senjata tajam, mabuk-mabukan dan membuat keonaran dan harus mematuhi aturan hukum.

Bagi yang mengendarai kendaraan dilarang konvoi dan menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan lalu lintas lainnya.

"Saya minta mematuhi peraturan lalu lintas baik saat datang ke lokasi maupun setelah acara selesai, " kata Suryo Jiono.
Ia juga menegaskan bagi yang melanggar hukum termasuk tindakan yang masuk kategori pidana, adalah tanggung jawab pribadi bukan merupakan tanggung jawab pengurus cabang. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X