HARIAN MERAPI-Kehadiran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya telah berhasil menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Indonesia untuk melakukan aksi kemanusiaan untuk menekan tindakan brutal Israel kepada rakyat Palestina. Sayangnya, ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi ini untuk tujuan persaingan usaha.
“Tujuan boikot ke persaingan bisnis itu ada. Karenanya, harus diluruskan ke public bahwa tindakan boikot yang selama ini dilegitimasi oleh MUI itu bukan dalam konteks persaingan bisnis tapi komitmen terhadap kemanusiaan,” ujar Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH., MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta baru-baru ini.
Menurutnya, MUI dalam fatwanya sama sekali tidak pernah mengidentifikasi terkait nama-nama produk yang terafiliasi dengan Israel. “Tidak ada di dalam fatwa MUI itu,” cetusnya.
Dia menyebutkan yang mengeluarkan nama-nama produk itu adalah pihak-pihak tertentu, salah satunya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Seharusnya, lanjutnya, ketika mengeluarkan nama-nama produk yang disebut-sebut terafiliasi Israel itu, mereka harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Jangan juga memberikan informasi itu cenderung memprovokasi atau bersifat provokatif, sehingga tujuan dari boikot ini menjadi bergeser dari tujuan memperjuangkan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina menjadi isu persaingan bisnis,” ungkapnya.
Dia mengatakan YKMI merilis daftar produk-produk yang disebut terafiliasi Isarel tanpa informasi yang jelas. “Tidak secara utuh informasi yang diberikan kepada masyarakat. Harusnya kan informasinya diberikan utuh. Tidak hanya list tetapi dalam konteks apa mereka menerbitkan produk-produk yang harus diboikot itu. Misalnya memang terbukti secara sah dan meyakinkan, valid, akurat, bahwa produk A itu punya afiliasi dengan Israel dan menyokong tindakan-tindakan Israel,” katanya.
Sementara, lanjutnya, MUI atau pemerintah saja untuk sampai kepada penyebutan nama-nama produk itu membutuh kajian yang mendalam. “Mereka tidak gegabah melakukan itu, karena dikhawatirkan aksi boikot itu akan dilihat menjadi tidak murni lagi. Penyebutan nama-nama produk seperti yang dilakukan YKMI itu menjadikan gerakan kemanusiaan itu nantinya malah akan dipolitisasi menjadi gerakan like and dislike terhadap produk itu,” ucapnya.
Baca Juga: Proses Undur Diri 4 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 Diproses KPU Karanganyar, Salah Satunya Karena Maju pada Pilkada Karanganyar 2024
Sebelumnya, MUI meminta pemerintah mengeluarkan daftar nama-nama perusahaan yang benar-benar terafiliasi dengan Israel. Hal itu penting untuk menghindari adanya berita-berita terkait nama-nama perusahaan yang secara tidak resmi tersebar di masyarakat.
“MUI sendiri tidak pernah sama sekali menyebutkan nama-nama produk yang terafiliasi Israel dalam fatwa yang telah dikeluarkan. MUI hanya menyebutkan dalam fatwanya mengharamkan semua produk-produk yang terafiliasi Israel,” ujar Ketua MUI Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. *