Tindak lanjuti rekomendasi DPRD, OPD terkait segera cek ternak babi di Sraten Gatak

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 11:30 WIB
Warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak menyampaikan pengaduan pencemaran ternak babi ke DPRD Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak menyampaikan pengaduan pencemaran ternak babi ke DPRD Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Seiring perkembangan waktu ternak babi terus mengalami perkembangan dan semakin dikeluhkan warga sampai sekarang. Warga mengeluh karena lokasi ternak babi berada di lingkungan penduduk dekat rumah warga dan fasilitas umum masyarakat.

"Warga sudah tidak tahan dengan pencemaran limbah ternak babi. Bau sangat menyengat dan membuat sengsara warga. Tuntutan warga tutup ternak babi di lingkungan kami di Karangduren Sraten Gatak," ujarnya.

Suroto mengatakan, total ada sekitar 60 kepala keluarga (KK) terdampak pencemaran limbah ternak babi. Warga merasakan dampak bau menyengat setiap hari sejak pagi hingga tengah malam.

"Saat ibadah di mushola warga juga merasakan mual dan muntah karena bau menyengat limbah ternak babi," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus putusan praperadilan yang bebaskan Pegi Setiawan, DPR : Harus jadi pembelajaran Polri

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, menerima pengaduan berupa keluhan warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak terkait ternak babi di Dukuh Karangduren RT 1 RW 1 Desa Sraten Kecamatan Gatak. Keluhan berupa pencemaran limbah bau menyengat, air dan lingkungan kotor.

Dalam penyampaiannya warga mengeluhkan pencemaran limbah ternak babi sejak lama. Namun sejak dikeluhkan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Tuntutan warga meminta usaha ternak babi tersebut ditutup. DPRD Sukoharjo menerima pengaduan keluhan warga," ujarnya.

Dalam hearing di gedung DPRD Sukoharjo diketahui pihak pemilik usaha ternak babi mengajukan perizinan online atau OSS. Meski begitu usaha ternak babi yang dijalankan tetap memiliki dampak pencemaran limbah bau.

Setelah dikeluhkan warga kemudian dilakukan tindak lanjut oleh OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Bagian Hukum.

Salah satu tindak lanjut tersebut dilakukan DLH Sukoharjo dengan dua kali pengujian laboratorium. Hasilnya diketahui pencemaran limbah melebihi baku mutu.

Baca Juga: Suami BCL akan dipanggil polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar

"Sudah ada pengujian dari OPD terkait dan hasilnya memang ada pencemaran limbah," lanjutnya.

Wawan menegaskan, dalam hal ini harus ada tindak tegas mengingat keluhan warga sudah lama muncul. Disisi lain, pemilik usaha ternak babi yang dikeluhkan warga saat diundang hearing juga tidak hadir tanpa alasan jelas.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Djoko Purnomo mengatakan, pelaku usaha meski sudah mengajukan izin usaha melalui online OSS tetap wajib memenuhi syarat yang harus dipenuhi. Selain itu juga wajib menanggung dampak yang ditimbulkan dari usaha salah satunya terkait pencemaran limbah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X