HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selesai melaksanakan tahapan verifikasi faktual (Verfak) pasangan bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada Sukoharjo 2024.
Calon perseorangan Tuntas-Djayendra pada Pilkada Sukoharjo 2024 usai dilakukan verfak oleh KPU Sukoharjo tinggal menunggu penetapan pleno rekapitulasi yang akan dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten pada 9 Juli nanti.
Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto, Sabtu (6/7/2024) mengatakan, tahapan verfak pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada Sukoharjo 2024 sudah selesai dilakukan. Verfak dilakukan dengan sasaran terhadap bukti dukungan pencalonan.
Petugas melakukan Verfak melakukan penyisiran di semua wilayah berdasarkan data bukti dukungan yang diunggah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Total ada sekitar 56 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diklaim memberikan dukungan.
"Verfak sudah selesai dan kami selesaikan sejumlah KTP yang memenuhi syarat di Silon," ujarnya.
Bambang menjelaskan, hasil Verfak masih akan melalui rapat pleno tingkat kecamatan. Selanjutnya akan digelar rapat pleno tingkat kabupaten pada 9 Juli.
Setelah tahapan tersebut selesai dilakukan maka tinggal penetapan saja apakah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan lolos maju Pilkada 2024 atau gagal.
Baca Juga: Kenapa KPU tidak minta maaf ke publik atas kasus Hasyim? Inilah alasannya....
Dalam pelaksanaan Verfak di lapangan petugas KPU Sukoharjo banyak menemui sejumlah kendala. Salah satunya seperti petugas tidak bisa bertemu dengan pemilik KTP. Selain itu juga alamat rumah tidak sesuai, pemilik KTP tidak bersedia ditemui.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, Verfak dilakukan oleh KPU Sukoharjo dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua wilayah.
KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.
Baca Juga: Ini akibatnya jika pemain bola lakukan selebrasi tak senonoh
Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan.