Israel targetkan komunitas Kristen di Palestina, begini pernyataan Kemenlu

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 10:30 WIB
Arsip - Tumpukan puing membentuk pohon Natal di sebuah gereja di Betlehem, Palestina, Selasa (5/12/2023)  (Antara/ANADOLU)
Arsip - Tumpukan puing membentuk pohon Natal di sebuah gereja di Betlehem, Palestina, Selasa (5/12/2023) (Antara/ANADOLU)



HARIAN MERAPI - Israel terus menggempur Jalur Gaza dan menyasar warga sipil baik perempuan maupun anak-anak.


Tak hanya itu, Israel juga menargetkan serangan ke komunitas Kristen di Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Palestina, Sabtu (29/6).
Kemenlu Palestina menuduh Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem.

Baca Juga: Ini Tiga Menteri Jokowi yang Disiapkan PDIP untuk Pilkada Jakarta 2024

Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut mengatakan pihaknya "dengan tegas mengutuk tindakan Israel, kekuatan pendudukan ilegal baru-baru ini, yang mengenakan pajak pada gereja-gereja, lembaga-lembaga mereka, dan properti di kota Yerusalem yang diduduki melalui apa yang disebut sebagai 'kota pendudukan'."

"Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan 'Status Quo' sejarah dan hukum kota ini," tambahnya.

Kementerian tersebut menekankan bahwa "pengenaan pajak oleh Israel adalah ilegal," dan menambahkan: "Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem."

Baca Juga: Harmony Auto Berencana Ekspansi Jaringan Dealer BYD di Indonesia

"Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran asli umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem," kata kementerian tersebut.

Kementerian tersebut menyerukan "semua negara untuk mendukung posisi gereja-gereja dan Negara Palestina dan melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB dan Status Quo historis dan hukum."

Pernyataan kementerian tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan "legal" yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Bazar UMKM Jempolan, upaya pengembangan usaha mikro di Bantul

Lebih dari 37.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 86.800 lainnya terluka, menurut otorita kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan penyediaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X