Terpisah, Kepala Dinas Perhibungan Sleman, Arip Pramana menjelaskan, pemeriksaan kendaraan (ramp check) yang dilakukan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM dan STNK.
Kemudian unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda hingga penggunaan sabuk keselamatan.
Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.
“Kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan,” ungkap Arip.
Pemeriksaan kendaraan tidak hanya untuk armada atau bus yang ada di wilayah Sleman. Tapi berlaku juga untuk kendaraan wisata yang datang dari luar Sleman.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman telah menjalin kerja sama dengan BPTD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ditambahkan Arip, upaya antisipasi kecelakan telah digalakkan Dinas Perhubungan Sleman sejak tahun 2003 lalu.
Salah satunya dengan melakukan ramp check pada bus pariwista yang digunakan untuk outing class maupun bus pariwisata yang datang ke Kabupaten Sleman, serta jeep di kawasan Lereng Merapi.*