Ingin study tour, catat syaratnya dari Dinas Pendidikan Sleman

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:55 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana  (Foto : Awan Turseno )
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (Foto : Awan Turseno )

HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, tidak akan melarang pihak sekolah untuk melaksanakan study tour untuk menambah ilmu bagi peserta didiknya. Namun pihak sekolah harus mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menyampaikan, study tour atau outing class merupakan kegiatan sukarela atau tidak wajib. Namun, dalam pelaksanaannya sekolah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

“Kami sejak awal tidak melakukan pelarangan (study tour). Tapi kalau sekolah memandang perlu untuk menambah wawasan para peserta didiknya, maka diizinkan dengan berbagai persyaratan,” tegas Ery, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskan, beberapa syarat agar mendapatkan izin, pihak sekolah harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan proposal kegiatan study tour.

Baca Juga: Proteksi data pribadi, jangan sampai dibobol

Proposal yang diajukan berisikan beberapa hal di antaranya jadwal pengganti pembelajaran jika study tour atau outing class dilakukan di luar waktu liburan. Kemudian melampirkan izin dan persetujuan orang tua, bahwa biaya kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua peserta didik.

Selain itu melampirkan foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang akan digunakan, serta Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi armada tersebut.

Melampirkan dokumen izin operasional kendaraan yang digunakan dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku, serta kartu uji berkala.

Pihak sekolah juga diharuskan untuk mengecek status kendaraan yang digunakan melalui aplikasi mitra darat. Setelah izin diberikan, maka sekolah yang bersangkutan harus menghubungi Dinas Perhubungan Sleman untuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan pada waktu keberangkatan.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menggelar FGD Komite Sekolah, ini materi yang dibahas

“Armada kendaraan harus layak jalan dan harus mendapat surat keterangan pengecekan dari Dinas Perhubungan Sleman," ujarnya.

Kelaikan kendaraan, imbuhnya, menjadi bagian integral dalam pengajuan perizinan kegiatan di luar sekolah ke Dinas Pendidikan.

Ery mengatakan lembaganya memiliki hubungan langsung dalam menjalin komunikasi layak tidaknya kendaraan yang bakal digunakan kegiatan di luar sekolah.

"Izin melaksanakan dari kami, tetapi surat izin kami itu ada klausul armada kendaraan harus layak jalan, dan harus ada bukti pengecekan dari Dinas Perhubungan Sleman," ujarnya.

Baca Juga: 400 Atlet PON jalani pemeriksaan kesehatan, kolaborasi KONI DIY dengan Siloam Hospitals Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X