HARIAN MERAPI - Sebanyak 18.477,24 hektar lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Sukoharjo. Status tanah tersebut diperuntukkan tanaman pangan dan non tanaman pangan. Keberadaan sawah tersebut sekaligus menjadi prioritas sumber pangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Selasa (11/6/2024) mengatakan, sudah ada penetapan lahan sawah seluas 18.477,24 hektar sebagai LSD daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Lahan sawah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan masih tetap terjaga utuh sebagai sumber untuk tanaman pangan dan non tanaman pangan.
Lahan sawah sampai sekarang statusnya masih hijau atau untuk pertanian atau tanaman. Pemkab Sukoharjo akan memberikan perlindungan khusus LSD seluas 18.477,24 hektar.
Pemkab Sukoharjo dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah melakukan pembagian tata ruang. Artinya wilayah mana saja yang boleh dibangun dan untuk pertanian.
"LSD dalam arti lahan hijau ini memang penting bagi semua. Tidak hanya Pemkab Sukoharjo saja, tapi juga pemerintah pusat. Sebab dari sini akan dihasilkan tanaman pangan sebagai sumber utama pangan. Terlebih lagi Kabupaten Sukoharjo merupakan lumbung pangan dengan surplus beras," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo akan memberikan perlindungan khusus terhadap keberadaan LSD. Terlebih lagi lahan hijau tersebut sudah masuk dalam Perda RTRW.
Widodo merinci, LSD di Kabupaten Sukoharjo seluas 18.477,24 hektar terdiri dari lahan yang sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 16.501,43 hektar dan lahan yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 1.975,81 hektar.
"Untuk lahan pertanian yang sekarang ditanami tanaman pangan lebih luas dari LSD tersebut. Tapi minimal nantinya LSD tetap dipertahankan," lanjutnya.
Widodo mengatakan, dalam perkembangannya di Kabupaten Sukoharjo dalam beberapa tahun terakhir memang ada peralihan lahan hijau menjadi kuning. Artinya sawah yang sebelumnya ditanami padi atau perkebunan dan ladang untuk tanaman pangan lainnya sekarang berubah fungsi menjadi bangunan.
Pembangunan tersebut berjalan seiring perkembangan tuntutan seperti untuk pabrik, tempat usaha hingga perumahan. Khusus untuk perumahan semakin banyak muncul disejumlah wilayah seperti di Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Baki, Gatak dan Kartasura.
Pesatnya pembangunan ditegaskan Widodo tetap mengacu pada Perda RTRW. Artinya lahan yang masih berstatus hijau atau berupa sawah khusus untuk area tanaman tetap difungsikan sesuai aturan berlaku. Lahan hijau tidak bisa begitu saja dialihfungsikan menjadi bangunan.
Baca Juga: Ribuan Ekor Ayam Hangus Terbakar dalam Kebakaran Rumah dan Kandang di Karanganyar