Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Agus Sumantri mengatakan, menampung aspirasi buruh untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dewan. Sebab program Tapera tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera merupakan keinginan pemerintah dalam menyediakan rumah bagi pekerja dengan sistem tabungan dan subsidi silang.
Namun demikian program Tapera tersebut belum akan diterapkan sekarang dan masih menunggu hingga tahun 2027 mendatang. *