HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo melakukan persetujuan bersama terhadap substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2024-2044. Kegiatan digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (30/5/2024).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja secara maksimal dalam Rapat Panitia Khusus membahas Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.
Rencana Tata Ruang Wilayah disusun dengan cermat dan kritis, sehingga dapat disepakati Persetujuan Bersama terhadap Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Sidak Pembangunan Gedung Pertemuan Sukoharjo, Ini Hasilnya
"Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaka Wuryanta yang membacakan kesimpulan Pansus DPRD Sukoharjo merekomendasikan beberapa hal.
Pertama Pasal 6 ayat 3 huruf b penulisan singkatan IKM agar dihapus dan diubah menjadi Industri Kecil Menengah.
Kedua, berdasarkan Pasal 6 ayat 8 huruf b Pansus merekomendasikan kepada dinas terkait agar lebih konsisten dalam melaksanakan proses meningkatkan pemenuhan RTH di kawasan perkotaan paling sedikit sebesar 30 persen dari luar kawasan.
Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasi Pilkada Sukoharjo 2024 Menyasar Petani, Libatkan Maskot Sriaji
Ketiga, mengingat keberadaan TPA Mojorejo diperkirakan dalam lima tahun mendatang tidak lagi memadai atau penuh, maka Pansus merekomendasikan agar perangkat daerah terkait mencarikan lahan guna pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di wilayah Kecamatan Bulu.
Maka klausul Pasal 21 ditambah satu klausul yang menjadi ayat 5 baru berbunyi sebagai berikut, Tentang Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa TPST di Kecamatan Bulu.
Keempat, Pansus merekomendasikan kepada dinas terkait untuk mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 18.477,24 hektar yang terdiri dari lahan yang sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 16.501,43 hektar dan lahan yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 1975,81 hektar.
Sebagai alat pendukung dilampirkan berita acara kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang antara Bupati Sukoharjo dengan Kementerian ATR BPN pada 21 November 2022 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kesimpulan Pansus ini.
Kelima, Pansus merekomendasikan lahan untuk pembangunan sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Baki, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Gatak mengingat pembangunan sekolah di tiga kecamatan tersebut sangat mendesak. (*)