Ungkap perdagangan 30 jenis satwa yang dilindungi, Polresta Yogyakarta dapat penghargaan dari KLHK

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:25 WIB
Jajaran Polresta Yogyakarta saat menerima penghargaan  (Foto : Samento Sihono)
Jajaran Polresta Yogyakarta saat menerima penghargaan (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Berkat prestasinya mengungkap perdagangan 30 jenis satwa yang dilindungi, jajaran Polresta Yogyakarta mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas prestasi pengungkapan tindak pidana tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memberikan penghargaan kepada jajaran Polresta Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).

Penghargaan diberikan di Kebun Binatang Gembira Loka Zoo, Selasa (14/5). Hadir dalam acara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK dan Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara.

Dalam kesempatan itu Lukita mengatakan, ketiga kasus yang diungkap itu semua modusnya adalah perdagangan daring lewat media sosial. Sebanyak 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari ketiga kasus tersebut.

Baca Juga: Cerita hidayah hobi yang menyesatkan, sejak kecil sudah suka sabung ayam

Satwa-satwa yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang dilindungi. Ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Satwa itu kami translokasi di Kebun Binatang Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul," katanya.

Adapun satwa yang diperdagangkan, lanjut Lukita terdiri dari spesies landak, binturong, kukang, burung nuri, hingga buaya. Satwa-satwa tersebut diperoleh dari para pelaku dari wilayah DIY maupun dari luar daerah.

"Beberapa satwa itu telah kami lepas liarkan lagi ke alam, seperti landak yang kami rilis di Taman Nasional Gunung Merapi," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Hadeging Kadipaten Pakualaman ke 212 Dimeriahkan Upacara Tradisi Adat Budaya Serta Beragam Lomba dan Sayembara, Ini Rangkaian Acaranya

Menurutnya, ada beberapa satwa yang belum di kembali ke alam karena harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu. Satwa itu di translokasi di Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul.

Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. "Penghargaan ini memacu kami untuk terus meningkatkan kerja sama dalam upaya penyelamatan satwa-satwa yang dilindungi," jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan ilegal secara daring. Selain itu termasuk yang memperdagangkan satwa dilindungi akan dilakukan tindakan tegas.

"Polresta Yogyakarta memiliki tim siber khusus yang ditugaskan untuk memantau hal ini," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X