Satnarkoba Polresta Yogyakarta tangkap dua pengedar obaya, berikut barang buktinya....

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 14:25 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti obaya dan psikotropika  (Dok. Polresta Yogyakarta)
Petugas saat menunjukan barang bukti obaya dan psikotropika (Dok. Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (obaya) dan psikotropika. Pengungkapan kasus itu dilakukan bulan April 2024.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, mengatakan dalam penangkapan itu dua orang tersangka ditangkap dengan barangbukti total 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dengan penangkapan tersangka BC (23), di wilayah Sewon, Bantul, Selasa (2/4). BC diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya dan psikotropika.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y. Kemudian 90 butir pil psikotropika tablet Alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.

Baca Juga: Ini bahayanya paparan bromat, bisa akibatkan gangguan ginjal hingga terkena kanker

Setelah dilakukan interogasi, BC mendapatkan barang tersebut dari AP (39). Setelah dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, petugas menangkap AP.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam. AP mengaku, pil didapat dari MA di wilayah Kartosura.

"Saat kita didatangi, ternyata MA tidak berada di tempat," kata Aditya, Jumat (5/4).

Baca Juga: Ini alasan MK tak panggil Jokowi dalam sidang PHPU

Kendati demikian, polisi menemukan barang bukti 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil bersimbol Y, 180 butir pil Alprazolam, 660 butir Alprazolam 1 mg, 40 butir pil Alprazolam KF3 dan 0 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg.

"MA saat ini kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan segera tertangkap. Sedangkan BCW dan MA telah ditahan di rutan Polresta Yogya," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X