Syakbani menjelaskan, sesuai jadwal yang diterima KPU Sukoharjo dari KPU RI diketahui tahapan akan dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Berikutnya, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon.
Tahapan kemudian dilanjutkan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Tahapan akan dilaksanakan KPU Sukoharjo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan ini juga sudah disosialisasikan kepada Parpol," ujarnya. (*)