7.703 Narapidana di Jateng Peroleh Remisi Idul Fitri 1445 H, Terbanyak di Lapas Semarang

photo author
- Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto  (ANTARA/HO-Kemenkumham Jateng)
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto (ANTARA/HO-Kemenkumham Jateng)

HARIAN MERAPI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.703 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di provinsi setempat memperoleh remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam keterangan tertulis diterima di Semarang, Selasa (9/4), mengatakan besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh para warga binaan pemasyarakatan tersebut bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Dari ribuan napi yang memperoleh remisi itu, sebanyak 57 orang tercatat langsung bebas usai memperoleh surat keputusan tentang pengurangan masa hukuman itu.

Baca Juga: Puncak arus mudik di empat gerbang tol terjadi pada Sabtu, lebih rendah dibanding tahun lalu

"Ada 57 orang langsung bebas, di mana dua orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan," katanya dikutip dari Antara.

Napi terbanyak penerima remisi Idul Fitri tercatat berada di Lapas Semarang yang berjumlah 801 orang.

Ia menjelaskan dari 49 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, terdapat tiga lapas yang penghuninya tidak memperoleh remisi, yakni Lapas Batu, Pasir Putih, dan Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ijtimak hilal sudah terjadi dini hari tadi pukul 01.20 WIB, besok Lebaran

Tejo menambahkan pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi tersebut juga berdampak terhadap penghematan anggaran hingga Rp4,1 miliar.

Hingga April 2024, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 14.217 orang, dengan rincian 11.426 napi dan 2.791 tahanan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X