Presiden Palestina Mahmoed Abbas tuntut Israel mundur dari Gaza, ini alasannya

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB
 Arsip - Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken. ( ANTARA/Anadolu/tm)
Arsip - Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken. ( ANTARA/Anadolu/tm)


HARIAN MERAPI - Israel masih bercokol di Jalur Gaza dan menyerang warga sipil, wanita dan anak-anak.


Atas kondisi tersebut, Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Jumat (29/3) menuntut Israel segera hengkang dari dari Jalur Gaza.


Mahmoed Abbas juga minta Israel segera menghentikan tindakan sepihak di Tepi Barat dan Yerusalem, demikian kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga: Begini penanganan pertama orang yang mengalami gejala hipoglikemia atau kadar gula darah di bawah normal

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia berbicara dengan Presiden Bulgaria Rumen Radev melalui telepon, yang memusatkan pembicaraan pada masalah Palestina.

Abbas menekankan pentingnya negara Palestina menjalankan tanggung jawab di Gaza, sama halnya dengan diTepi Barat.

Ia juga menyoroti perlunya pihak-pihak terkait membangun mekanisme agar bantuan kemanusiaan dan medis bisa masuk ke Gaza.

Baca Juga: Ramalan zodiak Taurus sepekan mulai Senin 1 April 2024, redakan situasi

Abbas menekankan pencegahan pemindahan paksa warga Palestina, dan perlunya negara memperoleh status keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Radev menyatakan harapannya untuk mengakhiri konflik di Gaza, serta menyuarakan keinginannya agar masyarakat Palestina mencapai kemerdekaan dan memperoleh seluruh hak nasional mereka.

Sudah lebih dari 32.200 warga Palestina terbunuh dan sedikitnya 74.500 orang terluka akibat kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Donor darah di Masjid Gedhe Kauman Kraton Yogyakarta, begini suasananya

Serangan Israel memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituntutn melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X