Patut Dicontoh! Seorang Warga di Sukoharjo Ajukan Pencoretan Sebagai Penerima Bantuan Beras CPP, Jatah Sebelumnya Dibagikan ke Warga Tak Mampu

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima pengajuan Joko Sukirman namanya dicoret penerima beras CPP 2024 karena sudah menjadi warga mampu.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima pengajuan Joko Sukirman namanya dicoret penerima beras CPP 2024 karena sudah menjadi warga mampu. (Wahyu imam ibadi)

"Bantuan beras ini sudah ditunggu warga. Apalagi saat puasa Ramadan sekarang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pangan keluarga," lanjutnya.

Etik Suryani mengatakan, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2024 salah satunya CPP berupa beras kepada warga kurang mampu sudah disalurkan. Penyaluran langsung mendapat pemantauan dari Pemkab Sukoharjo, Bulog dan jajaran pihak terkait lainnya.

Proses penyaluran bansos khususnya CPP dilakukan berdasarkan data penerima. Artinya beras bantuan yang disediakan pemerintah hanya diberikan kepada warga kurang mampu sesuai dengan data. Di luar itu, warga tidak bisa menerima penyaluran bantuan beras.

Terkait dengan proses penyaluran bansos CPP, Etik Suryani mengatakan banyak menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait banyaknya warga mampu yang masih menerima bantuan beras termasuk bansos lainnya. Sedangkan warga kurang mampu justru sama sekali tidak menerima bantuan.

Baca Juga: 4 anggota DPRD Kota Bandung diperiksa KPK, ini kasusnya

"Banyak sekali laporan keluhan mengenai itu dari masyarakat masuk ke saya dan saya jelaskan langsung ke masyarakat saat keliling memantau penyaluran bansos salah satunya CPP," lanjutnya.

Etik Suryani menjelaskan, mengenai data penerima bantuan bansos CPP merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya ketempatan proses penyaluran saja. Dalam penyaluran CPP ini juga melibatkan Bulog selaku penyedia bantuan beras.

Sedangkan Pemkab Sukoharjo melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan hanya menyampaikan informasi dan meminta kepada warga terdata untuk datang sesuai jadwal dan mengambil bantuan beras pemerintah.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Serahkan 46.830 Kilogram Beras CPP untuk Warga di Tujuh Kalurahan di Nglipar, Ini Jumlah yang Diterima KPM

Terkait bansos lainnya, Etik Suryani menjelaskan, Pemkab Sukoharjo terus melakukan update data warga kurang mampu dengan melibatkan langsung Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo.

Proses data dilakukan dengan melibatkan langsung dari bawah yakni warga, RT, RW, pemerintah desa dan kelurahan, pemerintah kecamatan dan Pemkab Sukoharjo melalui Dinsos Sukoharjo.

"Warga kurang mampu dimasukkan dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Inilah yang dipakai pemerintah dalam proses penyaluran bansos. Pemkab Sukoharjo selalu rutin melakukan update data dan warga sendiri kami minta juga aktif," katanya.

Baca Juga: Inilah konten tukar pasangan yang bikin resah

"Terpenting juga kami minta kesadaran warga yang sudah mampu dan masih masuk data penerima bansos untuk jujur dan melapor ke petugas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan. Bansos itu menjadi hak warga kurang mampu. Dan bagi warga kurang mampu yang belum masuk data bisa melapor ke petugas dan akan diproses," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X