HARIAN MERAPI - Meski penghitungan perolehan suara pileg di tingkat PPK sudah selesai, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat sejumlah timses caleg untuk berburu suara.
Mereka saling mengintai, lalu mencari celah agar caleg yang didukungnya bisa menambah suara lagi dalam perhitungan perolehan suara.
"Caleg yang merasa mendapat dukungan suara, belum benar-benar aman. Ditengarai masih ada gerilya timses lain," kata Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Tenteng Clurit dan Gir Sepeda Motor Terpasang Sabuk, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Dikatakannya, peluang mencari suara tambahan, bisa digerilya dari parpol yang tidak ada saksi.
"Jadi, nanti saat pengusulan caleg yang akan dilantik, akan berpotensi menyulut protes dari pihak yang tidak diusulkan," ucap tokoh pemuda asal Slungkep Kayen Pati ini.
"Hampir di semua dapil, muncul gerilya timses caleg berburu suara tambahan," tegasnya.
Sementara itu, koordinator presidium LSM Dewan Kota, Drs Pramudya menyatakan kondisi keresahan timses yang merasa perolehan suara calegnya (by name) dan perolehan parpol yang dinilai tipis.
Baca Juga: Granat Aktif Ditemukan di Goa Pindul Karangmojo Gunungkidul
Dalam penentuan kursi perolehan DPRD kabupaten, sebenarnya bisa dilihat dengan telah selesainya perhitungan rekapitulasi perolehan Parpol dan Caleg di tingkat Kecamatan (PPK).
Ini sudah bisa dijadikan pedoman hitungan, berapa perolehan kursi parpol di setiap dapil, dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan 'golden ticket' yang akan duduk sebagai legislator DPRD Kabupaten Pati.
"Karena dasar rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat KPUD Pati adalah dari berita acara (BA) rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya.
"Perolehan suara di tingkat kecamatan kalau diakumulasikan menjadi rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten tidak akan berbeda," ucap Pramudya.
Mantan Ketua KPUD Pati tersebut, menanggapi keresahan caleg yang khawatir kalau nantinya yang seharusnya menurut perhitungan perolehan suara by name Caleg menjadi legislator tapi tidak ikut dilantik dan digantikan caleg yang perolehan suaranya di bawah caleg tersebut, memang kekhawatiran itu bisa terjadi.
"Yang bisa mengubah keputusan KPUD hanyalah keputusan internal parpol. Karena pada prinsipnya, peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg (perorangan)," katanya.
"Sehingga apabila caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol yang memperoleh kursi DPRD maka caleg tersebut bisa batal untuk dilantik menjadi legislator. Misalnya dipecat dari keanggotaan parpol atau mengundurkan diri dari keterpilihannya sebagai caleg," kata Pramudya. *