HARIAN MERAPI - Dua anak di bawah umur harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Alasannya, mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) clurit dan sabuk yang diikat gir sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anak di bawah umur yang membawa clurit dan gir sepeda motor tersebut. Kedua anak itu diketahui berinisial YA dan DA.
"Memang benar terkait penangkapan anak di bawah umur yang membawa clurit dan gir sepeda motoritu. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Bulaksumur," kata Iptu Linda, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Dijelaskan Iptu Linda, penanganan tersebut dilakukan oleh patroli Dit Samapta Polda DIY saat melakukan patroli wilayah. Saat itu, mereka melihat pengendara sepeda motor berboncengan yang mencurigakan.
Curiga dengan hal itu, petugas lantas melakukan pengejaran. Setelah terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan kedua remaja tersebut di Jalan Pandega Martha Sleman, Minggu (18/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat diperiksa, ternyata pengendara itu membawa senjata tajam clurit dan gir sepeda motor diikat sabuk. Melihat hal itu, pengendara sepeda motor langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Untuk alasan kedua remaja ini membawa sajam itu, masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. *