"Warga kurang mampu dimasukan dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Inilah yang dipakai pemerintah dalam proses penyaluran bansos. Pemkab Sukoharjo selalu rutin melakukan update data dan warga sendiri kami minta juga aktif," katanya.
"Terpenting juga kami minta kesadaran warga yang sudah mampu dan masih masuk data penerima bansos untuk jujur dan melapor ke petugas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan. Bansos itu menjadi hak warga kurang mampu. Dan bagi warga kurang mampu yang belum masuk data bisa melapor ke petugas dan akan diproses," lanjutnya.
Bupati menegaskan, dalam proses pendataan warga kurang mampu kejujuran warga dan petugas menjadi peran penting. Sebab bantuan sudah seharusnya diberikan kepada warga kurang mampu.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Kulon Progo Mencapai 46.561 Orang, Setara dengan Lima Kursi di DPRD
"Prosesnya sangat ketat setelah didata akan dilakukan verifikasi dan validasi sampai ke pusat sebelum ditetapkan masuk DTKS. Apabila sudah masuk DTKS maka warga kurang mampu bisa menerima berbagai bantuan selain beras ada Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo hingga saat ini masih terus memperbaharui data dan penyaluran berbagai bantuan kepada warga kurang mampu. Bantuan selain diberikan melalui program pusat, Pemkab Sukoharjo juga memiliki sendiri program daerah.
"Program bantuan dari Pemkab Sukoharjo bersifat dari daerah juga sudah sering disalurkan ke warga kurang mampu. Salah satunya melibatkan Baznas Sukoharjo," lanjutnya.
Etik Suryani mengatakan, Baznas Sukoharjo memiliki peran sangat besar dan penting membantu pemerintah khususnya Pemkab Sukoharjo dalam penyaluran berbagai bantuan kepada warga kurang mampu.
Baca Juga: Update, bus terguling di Bukit Bego, polisi sebut tiga penumpang tewas, ini datanya
Bantuan tersebut seperti modal usaha, biaya kesehatan, biaya hidup, gerobak hik, rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dan lainnya.
"Khusus bantuan Baznas Sukoharjo juga diberikan kepada warga kurang mampu. Warga tinggal mengajukan permohonan dan akan dilakukan verifikasi dan validasi syarat. Termasuk petugas akan mengecek kelayakan warga tersebut," lanjutnya.
Kepala Dinsos Sukoharjo Suparmin mengatakan, proses data penerima bansos pemerintah dilakukan sangat ketat.
Namun demikian masyarakat bisa memberikan masukan atau informasi kepada petugas apabila ada warga yang dulu pada saat terdata masih masuk kelompok warga kurang mampu dan kondisi sekarang sudah menjadi warga mampu. Kondisi tersebut nantinya akan dilakukan evaluasi dan validasi ulang.
Baca Juga: Ini komplotan pencurian kendaraan bermotor paling dicari di Sukabumi, begini aksi mereka
Di sisi lain, warga penerima bansos juga diminta jujur apabila sudah mampu. Sebab bansos pada dasarnya ditegaskan Suparmin diberikan untuk warga kurang mampu.