"Tinggal tunggu pendanaan pembangunan dari pusat. Kalau diserahkan daerah semua kebutuhannya sangat besar. Pada perhitungan tahun 2019 lalu sekitar Rp 360- Rp 370 miliar. Angka itu sudah naik sangat tinggi dibanding perhitungan awal saat memprogramkan JLT tahun 2017 lalu hanya sekitar Rp 300 miliar. Sekarang tahun 2024 kemungkinan angka kebutuhan dana pembangunan lebih tinggi," lanjutnya.
Kebutuhan dana pembangunan JLT yang tinggi disebabkan karena secara teknis akan dibangun dengan menggunakan sistem cor beton. Sistem tersebut digunakan agar jalan lebih tahan lama dan memiliki usia penggunaan panjang.
"JLT akan lebih banyak digunakan kendaraan berukuran besar dan muatan berat dari industri. Jalan itu dimulai dari wilayah Kecamatan Nguter hingga Kecamatan Bendosari yang banyak berdiri industri," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo sudah merencanakan pembangunan JLT sejak tahun 2017 lalu dan diawali dengan penyusunan dasar aturan pelaksanaan kegiatan berupa Perda RTRW nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031. Tahapan berikutnya kemudian dilakukan pembebasan lahan atau pengadaan tanah untuk pembangunan JLT serta infrastruktur pendukung lainnya.
Khusus untuk pengadaan tanah telah terselesaikan semua kebutuhan sampai akhir tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 118 miliar.
Tanah untuk pembangunan JLT sekarang telah dikuasai Pemkab Sukoharjo dan tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan saja.
Pemkab Sukoharjo juga telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung JLT berupa jalan tembus Sugihan-Paluhombo Bendosari sepanjang 6 kilometer di tahun 2022.
Sedangkan tahun 2023 sudah dilaksanakan dua pembangunan jembatan sebagai pendukung kebutuhan infrastruktur di jalur Sugihan-Paluhomo Bendosari sebagai jalan tembus JLT. Dua proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Bleki 1 dan Jembatan Bleki 2 di Desa Mertan Kecamatan Bendosari.
Dua Jembatan Bleki tersebut masuk dalam proyek strategis pembangunan Pemkab Sukoharjo di tahun 2023. Sedangkan untuk pembangunan JLT, DPUPR Sukoharjo masih menunggu kebijakan lanjutan Pemkab Sukoharjo kapan akan direalisasikan.
"Pembangunan JLT tetap jadi kewenangan Pemkab Sukoharjo. Bentuknya jalur lingkar dari Songgorungi Nguter-Plumbon Mojolaban. Dengan rincian panjang 24 kilometer dan lebar 22 meter.
Sedangkan dari Plumbon Mojolaban itu nanti akan terkoneksi dengan jalur lingkar timur-selatan Solo. Bentuknya jalur lingkar bukan jalan tol karena sejak awal Pemkab Sukoharjo sudah diminta merevisi RTRW dan sudah diputuskan sebagai dasar kami sekarang dalam Perda RTRW nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031," lanjutnya. *