Pada pelaksanaan arus mudik tahap pertama pada 22-24 Desember 2023 berjalan dengan lancar. Dishub Sukoharjo mampu mengurai kepadatan kendaraan pemudik seperti di bundaran Tugu Kartasura. Sedangkan posisi sekarang masih berlangsung arus balik tahap pertama 26-27 Desember 2023.
"Arus mudik dan balik tahap pertama Natal berjalan lancar. Ada peningkatan jumlah kendaraan dan arus lalu lintas berjalan lancar," lanjutnya.
Pada jadwal tersebut Dishub Sukoharjo memperkirakan ada peningkatan aktivitas masyarakat dan volume kendaraan dalam jumlah banyak. Sebab masyarakat seperti warga lokal akan menghabiskan banyak waktu diluar rumah.
Selain itu juga ditambah dengan adanya peningkatan aktivitas pemudik seperti menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Baca Juga: Ini tiga wilayah di Sumedang yang terdampah gempa parah
Toni menjelaskan, khusus untuk aktivitas pemudik akan dilakukan pemantauan disejumlah wilayah. Selain itu juga pengaturan lalu lintas kendaraan sebagai antispasi terjadinya kemacetan.
Pemudik diperkirakan akan masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo melalui sejumlah titik seperti di Kartasura, Nguter, Mojolaban dan Grogol. Wilayah tersebut merupakan akses pintu masuk dan keluar Kabupaten Sukoharjo.
Khusus untuk wilayah bundaran Tugu Kecamatan Kartasura akan menjadi titik paling padat. Sebab kendaraan pemudik dan masyarakat umum akan bertemu dan berkumpul di satu titik tersebut.
"Bundaran Tugu Kartasura paling padat selama arus mudik dan balik Nataru. Sebab disana menjadi titik pertemuan kendaraan pemudik dari luar daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Semarang dan sekitarnya. Kepada ditambah lagi dari kendaraan masyarakat sekitar," lanjutnya.
Baca Juga: Invasi Israel ke Gaza berlanjut, serukan migrasi sukarela warga Palestina, ini alasannya
Selama arus mudik dan balik telah diberlakukan pembatasan angkutan barang. Pengaturan pembatasan operasional dilakukan pada mobil barang dengan ketentuan JBI dibawah 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.
Pelonggaran tersebut dilakukan mengingat pentingnya kebutuhan akses bagi kendaraan pengangkut tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Gempa di Sumedang, pasien RSUD dievakuasi, begini situasinya
"Untuk kendaraan besar seperti bus pengangkut penumpang masih diperbolehkan melintas. Pemudik yang menggunakan sarana transportasi umum kemungkinan akan meningkat," lanjutnya.