Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Gabungan Gelar Pemeriksaan Angkutan Umum dan Barang di Sukoharjo, Ini Temuan Pelanggarannya

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 13:50 WIB
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor dengan sasaran angkutan umum dan angkutan barang di Sukoharjo.  (Dokumen Dishub Sukoharjo)
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor dengan sasaran angkutan umum dan angkutan barang di Sukoharjo. (Dokumen Dishub Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Tim gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor dengan sasaran angkutan umum dan angkutan barang di Sukoharjo.

Kegiatan pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di Sukoharjo dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Hasil pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di Sukoharjo, petugas menemukan pelanggaran seperti masa berlaku KIR dan trayek sudah habis dan belum diperpanjang.

Baca Juga: Begini cara Kemenkominfo mengidentifikasi hoaks selama kampanye Pemilu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (7/12/2023) mengatakan, tim gabungan yang terlibat dari Dishub Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo.

Pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan di Terminal Bus Sukoharjo Kota diawali pada Rabu (6/12/2023) kemarin.

Total ada 33 kendaraan yang diperiksa oleh petugas. Rinciannya, 11 bus, 12 truk dan 10 pickup. Hasilnya diketahui ada lima pelanggaran kendaraan dengan rincian tiga truk dan satu pickup karena masa berlaku KIR sudah habis dan belum diperpanjang.

Selain itu petugas juga menemukan pelanggaran satu bus karena izin trayek sudah habis dan belum diperpanjang.

Baca Juga: Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia, PB IDI imbau perketat protokol kesehatan

"Operasi tim gabungan ini dilakukan dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan kendaraan angkutan umum dan barang dilakukan untuk memastikan kelayakan, ketertiban dan keamanan," ujarnya.

"Termasuk kelengkapan dokumen perjalanan dan kendaraan baik bus, angkutan umum dan truk. Apabila melanggar maka dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku," lanjutnya.

Sanksi tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran sebagai bentuk penindakan aturan dan efek jera. Sebab uji KIR maupun izin trayek sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

Baca Juga: Pasien kanker perlu diedukasi, ini peran penting perawat onkologi

"Petugas juga melakukan pengawasan muatan yang dibawa kendaraan angkut barang saat operasi. Apabila ada temuan muatan berlebih maka akan ditindak," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X