HARIAN MERAPI - Belajar dari Pemilu sebelumnya, KPU kini membatasi usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maksimal sampai 55 tahun.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan, jangan sampai jatuh korban karena sakit seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Seperti diketahui, pada pemilu lima tahun lalun, banyak petugas KPPS yang meninggal atau terganggu kesehatannya.
Baca Juga: Siap tangani caleg depresi akibat gagal jadi anggota dewan, ini yang dilakukan Dinkes Bantul
"Tentu kita semua mencermati bahwa 5 tahun lalu preseden buruk cukup tingginya angka kejadian sakit, bahkan wafat khususnya KPPS di berbagai wilayah Indonesia," kata anggota KPU Kabupaten Temanggung M. Bagus Pratomo di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.
Untuk itu, kata dia, fokus KPU saat ini adalah upaya preventif , upaya pencegahan agar hal tersebut tidak kembali terulang.
Upaya preventif yang bisa dilakukan di antaranya pertama membatasi umur untuk KPPS ini maksimal pada usia 55 tahun ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Ini adalah upaya preventif pertama untuk kita mencegah ketika usia terlalu tua komorbitnya juga terlalu banyak dan ini akan meninggikan resiko bagi anggota KPPS," katanya.
Baca Juga: Inovasi Simantap Sejagat Bantul Dapat Penghargaan Top 5 Nasional dalam Penanganan ODGJ
Kedua, KPU sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh calon anggota KPPS sebelum dilantik mereka akan wajib menjalankan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan ini nanti akan menyimpulkan tiga kategori apakah dia tidak berisiko, dia beresiko atau sangat beresiko.
"Ketika dia disimpulkan sangat berisiko, nanti ada tindak lanjut yang akan dilakukan BPJS Kesehatan, yang ini sedang kami bangun komunikasi dengan BPJS Temanggung dan juga dinas kesehatan harapan kami adalah nanti ada pemantauan," katanya.
Baca Juga: Agar Homestay Desa Wisata Mampu Tarik Wisatawan Asing, Ini yang Harus Dilakukan
Ada pemeriksaan lebih lanjut atau bahkan ada pemberian obat bagi yang memang terbukti memiliki komorbit sehingga sejak mereka dilantik pada tangga 25 Januari 2025 sampai bertugas pada tanggal 14 Februari 2024 ada upaya-upaya pencegahan yang memperbaiki kondisi kesehatan.