DANUREJAN (MERAPI)-Jelang Pilkada serentak 2020, ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul menolak mengikuti rapid test. Padahal, rapid test wajib sebagai protokol kesehatan bagi penitia coblosan pilkada.
Sekda DIY, Baskara Aji kepada wartawan Jumat (4/12) mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut. Sebagai solusinya, pendekatan dilakukan agar KPPS bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Pemkab Gunungkidul bersama KPU akan melakukan pendekatan kepada mereka supaya protokol kesehatan yang sudah disepakati bisa jalan. Sebelumnya ada beberapa yang kita temukan positif dan diganti dengan petugas cadangan," ujarnya kemarin di Kompleks Kepatihan.
Lebih lanjut, Aji mengungkap rapid test harus dilakukan sebab sangat penting untuk antisipasi persebaran virus Covid-19. Para anggota KPPS di Bejiharjo diharapkan dapat mematuhi peraturan tersebut.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan jika sebanyak 270 anggota KPPS di Bejiharjo menolak rapid test dan mayoritas ialah aparat desa.
"270 (anggota KPPS) menolak rapid test. Rata-rata pak dukuh di Desa Bejiharjo, jumlahnya 80 persen (aparat desa)," ujarnya melalui sambungan telepon.
Shidqi menyebut alasan penolakan tersebut karena mereka trauma setelah sebelumnya sudah pernah terjadi kasus Covid-19 di Desa tersebut dan justru mendapatkan sanksi sosial seperti dikucilkan warga lainnya.
"Trauma. Mereka menjelaskan susah dijelaskan dengan kata-kata karena di sana pernah terjadi kasus covid-19. Mereka mengalami dampak sosial, ekonomi, dan merasa dikucilkan. Membuat mereka trauma," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini negosiasi terus dilakukan sebab pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga harus tetap dilaksanakan dengan prosedur kesehatan ketat. Regulasi cek kesehatan harus tetap dilaksanakan untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
"Yang penting intinya mereka sebelum menjalankan tugas melalui mekanisme kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pilkada serentak 2020 pada 26 November hingga 5 Desember, sehingga masa tenang tiga hari yakni 6-8 Desember 2020. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya.
"Saya berharap masyarakat menghormati, menghargai masa tenang tapi juga harapan saya masyarakat menggunakan hak pilihnya pada waktu pilkada dengan baik. Harapan saya hindarilah money politics," ungkap Sultan, Jumat (4/12) di Kompleks Kepatihan.(C-4).