Mengapa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa bebas bersyarat, ini penjelasan Kemenkumham

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB
Dokumentasi - Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Dokumentasi - Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

HARIAN MERAPI - Lama tak terdengar kabarnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2023. Kok bisa ?


Hal ini dibenarkan pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Rabu, menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Didukung Meca, Pembangunan Tahap I Tol Solo-YIA Selesai dalam Setahun


Karena itu, menurut Deddy, keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Edhy bebas bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.

Deddy Eduar pun membeberkan alasan mengapa Edhy bisa mendapatkan bebas bersyarat.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red.) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Real Madrid Lolos 16 Besar sebagai Juara Grup C 

Dia mengatakan Edhy bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun. Untuk hukuman denda dan uang pengganti, Ditjen PAS menyebut Edhy telah membayarkan itu ke negara.

Edhy kemudian mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sejak 25 November 2020.

Baca Juga: Prodi BK UMBY Gelar Konferensi Internasional Bertajuk AICGC 2023 dengan Pemateri dari Empat Negara

Status Edhy Prabowo menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman video dia menghadiri acara wisuda Akademi Militer dan Akademi Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X