Kalau belum bisa menyerahkan tidak bersedia jadi wali.
Sejak awal keduanya tahu kalau masih ada wali nasab.
Karena ayah calon istri sudah meninggal dan tidak punya saudara laki-laki.
Selain itu pakde dan pak lik juga sudah meninggal dunia dan KUA Kretek saat itu memutuskan memakai wali hakim.
Ternyata anak pakde itu bisa jadi wali nasab namun tak bersedia menikahkan bila keinginannya tidak dipenuhi.
Dari KUA menyarankan untuk mencari wali nasab di luar pulau Jawa dan keduanya berusaha menghubungi saudara di luar Jawa.
Baca Juga: Anies Nomor Urut 1, Prabowo 2, Ganjar 3, Ini Visi Misi Capres untuk Perdamaian Dunia
"Setelah itu langsung dihubungkan ke KUA apa saja syaratnya tetapi ternyata hari ini menyatakan tidak bersedia," terang Agus.
Untuk itu kedua calon mempelai disarankan datang ke Pengadilan Agama (PA) meminta penetapan wali hakim.
Sementara salah satu penghulu KUA Kretek Bantul, Nurudin menyatakan, pihak KUA terpaksa menolak pernikahan tersebut karena wali nasab tak bersedia menikahkan.
Dengan demikian bila pernikahan tersebut diteruskan harus diganti dengan wali hakim dan harus ada putusan dari pengadilan agama.
Baca Juga: Inilah tren teknologi yang akan terjadi di tahun 2030
"Pihak calon pengantin perempuan awalnya tidak jujur menceritakan kalau masih punya wali nasab sehingga kami putuskan memakai wali hakim," terangnya.
Namun sebelum pernikahan dilangsungkan pihak keluarga perempuan datang ke KUA dan menyatakan calon pengantin perempuan menyatakan masih punya wali nasab.
Dari pengakuan tersebut pihak KUA Kretek akhirnya menolak menikahkan dan membatalkan.*