Kasus Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Minta Dewas KPK untuk Mengusut, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 09:59 WIB
Polisi berjaga saat seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke dalam salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polisi berjaga saat seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke dalam salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan gratifikasi terkait penyewaan rumah di Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri teris bergulir.

Teranyar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas maupun Polda Metro Jaya mendalami dugaan gratifikasi penyewaan rumah yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri tersebut berasal dari ketidakjelasan siapa yang membayar uang sewa senilai Rp650 juta atas rumah itu.

Baca Juga: Pria Asal Semarang Ditemukan Tewas di Hotel di Teras Boyolali, Ini Dugaan Penyebabnya

“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tidak dibayar Pak Firli,” kata Boyamin seperti dilansir Antara, Sabtu (4/11/2023).

Karena, kata Boyamin, dugaannya bisa saja tidak dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaannya atau bisa jadi dibayarkan dari harta lain, berarti sama saja tidak dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang dimiliki.

“Nah itu ya dugaan-dugaan ini bisa saja kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Dituding berbohong, Anwar Usman berani bersumpah bahwa .....

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp650 juta itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.

“Nah ini yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.

Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, sebenarnya dirinya belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan tersebut berasal dari pernyataan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.

Baca Juga: Warga Nanggulan Kulon Progo geger, pria berusia 35 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara 'nyemplung' sumur

Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X