HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat 2021-2041.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa hadir membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada peserta yang digelar di Gedung Dekranasda Sleman, Rabu (1/11/2023).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Irene Riana Pramudiwati menyampaikan, saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peraturan Daerah (Perda) tersebut kini diikuti dengan Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Timur, serta Perbup Nomor 57 tentang Renana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.
“Tata ruang saat ini merupakan pintu masuk dari semua perizinan. Sehingga ketersediaan rencana tata ruang menjadi sangat penting,” kata Riana.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menilai, kegiatan tersebut menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.
Baca Juga: Sidang kasus TPPO, Jaksa sebut korban bekerja sebagai LC
Dengan begitu, penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan dengan membangun sinergi antara pemerintah dan seluruh pihak.
Ditegaskan Danang, keberadaan RDTR Kawasan Sleman Barat sebagai langkah untuk mewujudkan daerah tersebut lebih maju dan sejahtera.
Yaitu melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian serta pengembangan permukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan perdesaan.
Baca Juga: Polisi tegaskan informasi klitih Kartasura tidak benar, masyarakat diminta tenang
“Dengan adanya RDTR ini saya harapkan pengembangan kawasan Sleman Barat dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.