Mudahkan Warga Kota Yogyakarta, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Jogja Smart Service

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad (kanan) dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim (kiri) melucurkan portal Layanan Pajak Daerah Online di Balaikota, Selasa (10/10/2023). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad (kanan) dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim (kiri) melucurkan portal Layanan Pajak Daerah Online di Balaikota, Selasa (10/10/2023). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim melucurkan portal Layanan Pajak Daerah Online di Balaikota Yogyakarta, Selasa (10/10/2023). Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam membayar pajak secara non tunai berbasis digital.

Layanan Pajak Daerah Online ini dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah berbasis digital.

Baca Juga: Mampu Kendalikan Inflasi, Pemda DIY Dapat Tambahan Insentif Fiskal Rp 12,1 Miliar

Singgih Raharjo memberikan apresiasi terhadap kolaborasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI) sehingga Layanan Pajak Daerah Online dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Yogya.

Singgih berharap, dengan peluncuran Layanan Pajak Daerah berbasis online ini bisa meningkatkan layanan pajak dan membantu peningkatan Pendapatan Daerah di Kota Yogyakarta.

“Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi. Dimana layanan ini bekerja secara cepat, transparan dan mudah,” ungkapnya.

Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri, Mahasiswi Nekat Panjat Tower SUTET di Ngemplak Sleman

Ia berharap, portal layanan pajak daerah online juga membantu pemerintah dalam pengelolaan dana pajak daerah. "Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak lebih efektif dan warga terpenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, cepat dan transparan," jelasnya.

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengungkapkan, Kota Yogyakarta saat ini dapat mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan memanfaatkan QRIS dinamis. Menurutnya, QRIS dinamis ini terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah dan dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.

"Diharapkan dengan adanya peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS ini akan meningkatkan penerimaan non tunai, untuk meningkatkan realisasi penerimaan dan transaksi digital," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Kontrak Shin Tae-yong hingga Juni 2024

Ia berharap, masyarakat Kota Yogyakarta bisa memanfaatkan pembayaran pajak daerah melalui QRIS dinamis. “Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta. Semoga dengan layanan ini masyarakat mudah untuk membayarkan pajaknya,” jelasnya.

Jenis layanan yang disediakan dalam Portal Layanan Pajak Daerah meliputi Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di antaranya pendaftaran wajib pajak baru, permohonan layanan pajak daerah, qpermohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Baca Juga: Upaya Bebas Stunting, Program MatahatiKu Dilaunching oleh Pemkab Kulon Progo

Selain itu, adapun layanan BPHTB meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, permohonan surat menyurat BPHTB, pengembangan layanan cek kesesuaian PBB-P2 untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan Qris Bank BPD DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: wartajogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X