Konsultasi publik pada Januari 2024 harus dilaksanakan 4 bulan setelah rancangan awal dimulai, penyusunan rancangan, Musrenbang RPJPD Kabupaten Sukoharjo pada bulan Maret 2024 harus dilaksanakan dua bulan setelah konsultasi publik, penyusunan rancangan akhir, penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Sukoharjo, pembahasan Raperda RPJPD di DPRD pada bulan Mei 2024 dengan estimasi waktu selama dua bulan harus selesai pembahasannya.
"Penerapan Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045," ujarnya.
Baca Juga: Sidang praperadilan jaminan fidusia ke Direskrimum batal digelar, begini alasannya
Rudiyanto menambahkan, dalam penyusunan RPJPD ini kami harapkan partisipasi masyarakat yang aktif sehingga tersusun rencana pembangunan 20 tahun kedepan yang aspiratif dan berpihak kepada masyarakat Sukoharjo. Untuk itu, Bapperida Sukoharjo membuka kran yang selebar-lebarnya terkait aspirasi masyarakat melalui kuisioner yang akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui google form, kegiatan konsultasi publik dan Musrenbang serta pembahasan RPJPD di DPRD Sukoharjo.*