Pemkab Sukoharjo susun RPJPD 2025-2045, program jangka panjang

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka RPJPD 2025-2045.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka RPJPD 2025-2045. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)


HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo lakukan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Perencanaan dilakukan secara matang mengingat akan menjadi program jangka panjang dan menentukan kebijakan masa depan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (10/10) mengatakan, kick off meeting penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 sudah terlaksana pada Senin (9/10) kemarin. Kegiatan diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Etik Suryani mengatakan, perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga: Tiga kelurahan di Salatiga bakal lancar air bersih, jaringan PDAM dikebut senilai Rp 6 miliar

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan perencanaan jangka panjang 20 tahun yang akan merupakan pondasi umum untuk perencanaan jangka menengah (RPJMD) yang akan disusun Kepala Daerah terpilih untuk perencanaan lima tahun kepemimpinannya.

Kita patut bersyukur bahwa hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD sebelumya telah memberikan pondasi yang cukup kuat untuk perencanaan jangka panjang yang akan kita susun bersama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa capaian indikator makro pembangunan yang ada.

Data tahun 2022 yang dirilis BPS, menunjukan data sebagai berikut angka pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,61%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kab. Sukoharjo sebesar 77,94% lebih tinggi dari angka provinsi dan nasional bahkan terbaik nomor 1 se-Jawa Tengah untuk tingkat kabupaten dan masuk kategori 10 sepuluh Kabupaten terbaik tingkat Nasional, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 2,47% terendah ketiga di Jawa Tengah.

Baca Juga: Destinasi wisata di IKN Nusantara sajikan pemandangan eksotik, yuk kita jelajahi

Angka Kemiskinan sebesar 7,61% dan Kemiskinan Ekstrem sebesar 0,36%, merupakan terendah kedua di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun demikian, kita tidak boleh terlena dengan capaian tersebut. Persoalan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan. Disisi lain, persoalan stunting, perlu mendapatkan perhatian lebih. Konvergensi dan sinergitas dalam penanganannya harus dijalankan dengan baik, agar target nasional sebesar 14 % pada tahun 2024 bisa diwujudkan.

Dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 – 2045, hendaknya tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional 2025 – 2045 yang saat ini juga dalam pembahasan, dengan target capaian Indonesia Emas di Tahun 2045. Disamping itu diharapkan selaras juga dengan RPJPD Propinsi Jawa Tengah. Sehingga diharapkan kesinambungan pembangunan bisa diwujudkan.

"Saya berharap adanya kerjasama yang baik dan partisipasi masyarakat yang aktif dalam proses penyusunan RPJPD ini," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu 11 Oktober 2023 membuat beberapa keputusan penting

Kepala Bapperida Sukoharjo Rudiyanto mengatakan, kick off meeting merupakan titik awal daerah dalam menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045 dimana RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025 sudah akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2025. Tujuannya, dengan dilaksanakannya kick off meeting bertujuan agar segenap masyarakat Sukoharjo mengetahui dan pada akhirnya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045.

Rudiyanto mengatakan, dengan dilaksanakannya kick off meeting maka tahapan-tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045 sebagaimana mendasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 mulai berjalan dengan jangka waktu tertentu sebagai berikut, penyusunan rancangan awal sampai Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X