Pemkab Sukoharjo larang KPM jual bantuan beras, ini sebabnya

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran CPP Tahap II kuota Oktober 2023 di Kantor Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran CPP Tahap II kuota Oktober 2023 di Kantor Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo salurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap II kuota bulan Oktober 2023 berupa beras 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Usai menerima bantuan, para KPM dilarang menjual beras yang diterima dan wajib dikonsumsi keluarga. Bantuan diberikan untuk meringankan beban KPM mengingat harga beras di pasaran masih tinggi.

Penyaluran CPP Tahap II kuota bulan Oktober 2023 dipantau langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama jajarannya di Kantor Kelurahan Mandan Kecamatan Sukoharjo, Senin (9/10). Pada kesempatan tersebut juga hadir secara langsung KPM penerima bantuan.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Selasa 10 Oktober 2023 sudah saatnya menilai hubungan Anda

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyaluran CPP Tahap II tahun 2023 dilaksanakan sesuai program pemerintah pusat selama tiga bulan dimulai pada September, Oktober dan November. Kuota CPP Tahap II bulan September 2023 telah selesai semua disalurkan kepada semua KPM.

Penyaluran CPP Tahap II kuota bulan Oktober 2023 resmi mulai disalurkan pada Senin (9/10). Penyaluran dilaksanakan di kantor kelurahan dan balai desa disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Sistem penyaluran CPP dilakukan oleh petugas dengan memberikan undangan resmi kepada para KPM. Selanjutnya pada saat pengambilan KPM wajib menunjukan undangan dan identitas diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

"Kuota September sudah selesai disalurkan. Sekarang penyaluran CPP bulan Oktober dan masih ada sisa satu bulan lagi untuk bantuan beras bulan November 2023," ujarnya.

Baca Juga: Jelang H-6 reuni UPSH FH Universitas Janabadra, alumni luar daerah sudah berdatangan

Pemkab Sukoharjo meminta kepada petugas terkait untuk turun melakukan persiapan dan pendampingan kepada KPM pada saat penyaluran CPP di kantor kelurahan dan balai desa setempat. Disisi lain, para KPM juga diwajibkan mematuhi prosedur pengambilan sesuai aturan berlaku.

"Pemerintah sudah berusaha keras memenuhi kebutuhan pangan dan salah satunya melalui bantuan CPP ini. KPM penerima bantuan dilarang menjual bantuan beras yang diterima. Bantuan beras wajib dikonsumsi kelurga," lanjutnya.

Bupati secara tegas, larangan bagi KPM untuk menjual beras bantuan pemerintah ini karena beras yang diterima merupakan bantuan untuk meringankan beban warga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Disisi lain, beras yang diberikan tersebut juga memiliki harga lebih murah dibanding dipasaran.

"Petugas dan masyarakat bisa membantu memantau. Sebab bantuan beras CPP ini ada kemasan khusus," lanjutnya.

Etik Suryani menjelaskan, penyaluran CPP pada tahap I diberikan kepada 71.913 KPM, sebanyak 10 kilogram setiap keluarga, yang sudah dilaksanakan pada bulan Mei, Juni dan Juli. Pada tahap II yang diberikan kepada 68.678 Keluarga Penerima Manfaat, sebanyak 10 kilogram setiap keluarga, yang akan diberikan pada bulan September, Oktober dan November.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X