Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.
Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.*