Kasus perkosaan anak di bawah umur di Brebes, anggota DPR ajak publik mengawal sampai tuntas

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:00 WIB
Dokumentasi - Anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma (kanan), di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Dokumentasi - Anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma (kanan), di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)



HARIAN MERAPI - Kasus perkosaan yang terjadi di Brebes yang menimpa anak di bawah umur mendapat perhatian serius banyak kalangan.


Korban diperkosa oleh enam orang pelaku di Kabupaten Brebes, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai, sehingga harus diproses hukum.


Desakan tersebut disampaikan anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma
Ia mengajak masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga: Taruna Merah Putih DIY bagikan nasi ke panti asuhan, juru parkir dan tukang becak

“Mari, kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak sia-sia," ujar Paramitha.

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Keberadaan Undang-undang TPKS, lanjut dia, dapat diprioritaskan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti itu supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

Sebagai seorang perempuan dan ibu, Paramitha mengecam dan menyayangkan terjadinya kasus di Brebes yang merupakan tanah kelahirannya itu.

Baca Juga: Liga Spanyol, Sevilla menangi duel antar tim papan bawah lawan Cadiz, ini skornya

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” ujar dia.


Meskipun begitu, Paramitha mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah mengamankan enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes" ucap dia.

Baca Juga: KPU dan KWI sepakati Pemilu 2024 berjalan seperti ini

Sebelumnya pada Rabu (18/1), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang pria yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka terdiri atas 5 orang di bawah umur dan satu orang dewasa,” kata Iqbal.

Saat ini, lanjut dia, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, empat orang, termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi.

Iqbal menyampaikan bahwa Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Pemeran Andin di sinetron Ikatan Cinta meninggal dunia pada episode ke-1023, begini komentar netizen!

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X