Pelaku tenteng samurai di Kantor Bupati Sukoharjo ditangkap di Bekasi, bakal dijerat UU Darurat

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 20:48 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara kasus teror samurai di kantor dinas Bupati Sukoharjo.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara kasus teror samurai di kantor dinas Bupati Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

Baca Juga: Timnas Indonesia bakal tambah amunisi baru Jay Idzes, didatangkan Erick Thohir dari klub Venezia

Menurut keterangan Abdul Azis Hidayat bahwa MS sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta. Kemudian Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap MS di wilayah Bekasi Jawa Barat beserta membawa Barang bukti yang terkait, selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut.

"Modus pelaku ingin bertemu dengan Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai," ujarnya.

Polres Sukoharjo selain berhasil menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit mobil beserta STNK dan satu buah samurai.

"Tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl 1948 nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X