HARIAN MERAPI - Seorang Anggota TNI AD, Prada RAS divonis 6 bulan dan 20 hari oleh Peradilan Militer (DILMIL) III 16 Makasar, atas perkara kesusilaan pada kekasihnya.
Perkara hukuman bagi anggota TNI nomor 62-K/PM.III-16/AD/VII/2023 tersebut disidangkan dengan Hakim Ketua Letkol Chk Jasdar dan hakim anggota Mayor Chk Farid Iskandar, dan Mayor Sus Anna Murdoko pada akhir Agustus 2023.
Terdakwa anggota TNI AD itu dinyatakan bersalah melanggar pasar kesusilaan yakni pada Pasal 281 ke-1 KUHP Juncto Pasal 190 Ayat (1) Juncto Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan 8 Wajib TNI butir ke-3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan wanita. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya kesatuan terdakwa di mata masyarakat dan jika tidak ditindak tegas dapat mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.
Baca Juga: Kenaikan harga beras hingga rokok jadi penyumbang terbesar inflasi di Yogyakarta Agustus 2023
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi-1 hamil sampai melahirkan anak.
Sedangkan yang meringankan terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum karena terlibat melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran. terdakwa telah menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa telah melamar Saksi-1 secara resmi ke rumah Saksi-2 pada tanggal
13 Agustus 2023 dengan didampingi oleh 2 (dua) orang perwakilan dari kesatuan, terdakwa dengan kesepakatan uang adat sebesar Rp20 juta dan telah menyerahkan uang tanda jadi lamaran sebesar Rp10 juta.
Terdakwa sudah mengajukan permohonan ijin nikah di kesatuannya, namun dari kesatuan Terdakwa menyarankan agar Terdakwa menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu.
Kisah asmara kedunya bermula saat terdakwa kenal dengan Saksi-1 sejak bulan November 2021 di sebuah minimarket tempatnya bekerja. Keduanya lantas bertukar nomor handphone dan saling berkomunikasi baik melalui telepon maupun
melalui WhatsAap, dan bulan Januari 2022 keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 3 September 2023: atasan cenderung memiliki sikap yang sangat merendahkan
Saksi-1 pun meminta izin pada ibunya untuk kos di luar rumah dengan alasan agar bisa beristirahat dengan tenang pada saat pulang kerja karena terganggu keponakan yang selalu menangis.
Di tempat kos tersebut antara Mei 2022 hingga Agustus 2022, keduanya sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga kemudian Saksi-1 hamil. Tes kehamilan dan USG pun dilakukan dengan hasil positif.
Terdakwa bersedia untuk menikahi Saksi-1, bahkan telah memberikan sepakat untuk menikahkan dengan mahar uang muka sebesar Rp10 juta dan uang tersebut telah diterima oleh pihak keluarga sebagai tanda kesepakatan
Namun karena tidak juga di nikahi sementara kehamilan semakin tua sehingga dinilai tidak menepati janjinya selanjutnya melaporkan terdakwa ke Madenpom XIV/Hsn dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/I/2023/Idik tanggal 20 Januari 2023 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.*