Namun kenyataanya pengembalian tersebut diambil kembali oleh mantan kepala desa AAS sehingga perbuatan mantan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya mantan kepala desa AAS ke Kejari Sukoharjo.
"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan mantan kepala desa AAS tersebut kurang lebih sekitar Rp 406.643.000 sebagaimana perhitungan dari Inspektorat Sukoharjo," ujarnya.
Kerugian keuangan negara tersebut rinciannya, penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer tahun 2022 berupa keperluan penyertaan BUMDes sebesar Rp 100 juta, penyalahgunaan keuangan APBDes dana transfer 2023 sebesar Rp 114 juta,
penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 165.293.000, penyalahgunaan pendapatan dari PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 27.350.000.
"Dari jumlah kerugian negara tersebut mantan kepala desa AAS telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik Kejari Sukoharjo sebesar Rp 380 juta yang disita sebagai barang bukti," lanjutnya.
Sisa kerugian keuangan negara yang dilakukan mantan Kades Godog Polokarto AAS belum dikembalikan. Tersangka AAS dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka AAS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempercepat proses hukum," lanjutnya. *