Diduga korupsi dana desa, mantan Kades Godog Polokarto ditetapkan Kejari Sukoharjo sebagai tersangka

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 21:26 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa
Ilustrasi Korupsi Dana Desa

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tetapkan mantan kepala desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS) tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersangka AAS negara dirugikan sekitar Rp 406.643.000.

Mantan Kades Godog Polokarto AAS ditetapkan tersangka pada Rabu (4/6/2025). Penerapan tersebut dilakukan setelah Kejadian Sukoharjo memiliki cukup alat bukti.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tjut Zelvira, Kamis (5/6/2025) mengatakan, Kejari Sukoharjo pada Januari 2025 telah menerima aduan dari masyarakat

Baca Juga: Petani di Sleman senang dapat alsintan traktor, bisa hemat biaya produksi, olah lahan tak lagi repot

mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pada Desa Godog Kecamatan Polokarto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya

sehingga menimbulkan kerugian negara. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godok, Polokarto yang menjabat saat itu yakni AAS.

AAS diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Desa Godog Polokarto sejak 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2024.

Menindaklanjuti aduan tersebut Kejari Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan hasil ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi yang telah diperiksa sebagai 20 orang.

Baca Juga: Setelah sempat alami 270 kali gempa, aktivitas Gunung Tangkuban Parahu mulai menurun

Keterangan ahli sebanyak 1 orang dan keterangan tersangka AAS. Alat bukti tersebut didukung pula oleh barang bukti berupa dokumen-dokumen pencairan dengan total sebanyak 56 item.

Tindak pidana dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godog Polokarto, AAS dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024.

Modus yang dilakukan yakni AAS memerintahkan bendahara Desa Godog Polokarto untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan yang dibuat oleh kepala desa.

Selanjutnya dilakukan pencairan dan setelah cair uang kas desa dibawa oleh kepala desa. Kemudian kepala desa juga mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening kas desa dengan mengganti slip penarikan.

Baca Juga: Orang beriman penuh optimis dalam menatap masa depan

Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, mantan kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X