Dampak Perjanjian Giyanti 8: VOC Menawarkan Perdamaian, Pertikaian Diakhiri dengan Perjanjian Salatiga

photo author
- Minggu, 15 Mei 2022 | 11:10 WIB
Gedung tempat dilaksanakannya Perjanjian Salatiga tanggal 17 Maret 1757. (kemendikbud.go.id)
Gedung tempat dilaksanakannya Perjanjian Salatiga tanggal 17 Maret 1757. (kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 3: Pangeran Mangkubumi Bersatu dengan Raden Mas Said Menghadapi VOC

Setelah disepakati bersama Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757 Raden Mas Said diakui sebagai Adipati Mangkunegaran yang memiliki kedaulatan tersendiri.

Isi Perjanjian Salatiga sebagai berikut.

Pasal pertama, Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (pangeran yang mempunyai status setingkat penguasa di Jawa).

Pasal kedua, Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (singgasana).

Pasal ketiga, Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan adipati dan memakai semua perlengkapan adipati.

Pasal keempat, Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana.

Pasal kelima, Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.

Pasal keenam, Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.

Pasal ketujuh, Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan. - Habis - (Ditulis: Iis Suwartini UAD) *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X