Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 3: Pangeran Mangkubumi Bersatu dengan Raden Mas Said Menghadapi VOC
Setelah disepakati bersama Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757 Raden Mas Said diakui sebagai Adipati Mangkunegaran yang memiliki kedaulatan tersendiri.
Isi Perjanjian Salatiga sebagai berikut.
Pasal pertama, Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (pangeran yang mempunyai status setingkat penguasa di Jawa).
Pasal kedua, Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (singgasana).
Pasal ketiga, Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan adipati dan memakai semua perlengkapan adipati.
Pasal keempat, Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana.
Pasal kelima, Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.
Pasal keenam, Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
Pasal ketujuh, Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan. - Habis - (Ditulis: Iis Suwartini UAD) *