PENTINGNYA penjabaran Memayu Hayungning Bawono sebagai strategi dalam pengembangan eksistensi peran serta fungsi Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mensejahterakan masyarakat menjadi sesuatu yang penting terkait dengan keistimewaan.
Sebagai dua pilar utama penyangga Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dua istana ini memiliki peran yang strategis dalam menumbuhsuburkan berkembangnya kebudayaan yang mengarah pada mensejahterakan masyarakat DIY melalui pemanfaatan danais.
Demikian hal itu diungkap Budayawan Kadipaten Pakualaman KPH Kusumoparastho dalam acara Dialog Budaya Malam Sabtu Kliwonan, di Ndalem Kepatihan Pakualaman, Yogyakarta, Jumat (15/10/2021) malam.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 33: Menyesal Telah Menikah Muda
Lebih lanjut menurut Kangjeng Kusumo begitu sapaannya, Keistimewaan adalah eksistensi Kasultanan dan Kadipaten sebagai salah satu sumber kebudayaan yang memiliki tanggungjawab untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
Sehingga menurut dia, keberadaan keistimewaan berikut dengan pengelolaan danais yang menjadi konsekuensi adanya undang-undang Keistimewaan nomer 13 tahun 2012 harus dapat semakin mendekatkan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten kepada masyarakat melalui Dinas Kebudayaan DIY sebagai penanggungjawab anggaran.
"Harapannya Keistimewaan berikut adanya Danais itu semakin mendekatkan eksistensi Kraton dan Pura Pakualaman dalam mensejahterakan masyarakat Yogyakarta. Sehingga adanya Danais membuat relasi antara Kraton dan Kadipaten kepada masyarakat itu semakin manunggal golong gilig," tutur Kangjeng Kusumo.
Baca Juga: Misteri Suara Bersin di Sepanjang Malam, Ternyata Makam Budhe Amblong
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi,S.S.,MA, dalam paparannya yang bertajuk Peran Kadipaten Pakualaman Dalam Keistimewaan DIY lebih menekankan pentingnya menggunakan koridor Undang-undang Keistimewaan serta Perdais yang ada guna pemanfaatan Danais bagi tujuan kesejahteraan rakyat Yogyakarta.
Sehuingga menurut hemat dia, pentingnya Melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan bangsa Indonesia, sesuai dengan Tujuan Pengaturan Keistimewaan pada pasal 5 ayat e Undang-undang Keistimewaan (UUK No. 13 tahun 2012).
Artikel Terkait
Legislatif Dorong Pemda DIY Gunakan Danais untuk Ringankan Beban Warga Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Sultan Pastikan Tiap Kelurahan di DIY Bakal Mendapatkan Rp 50 Juta dari Danais untuk Penanganan Covid-19
JCW Ajak Masyarakat Awasi Danais untuk Tangani Covid-19
JCW Apresiasi Kejati DIY Bentuk Timsus Awasi Danais untuk Penanganan Covid-19