harianmerapi.com - Dampak Perjanjian Giyanti. Pihak VOC menawarkan pembagian kekuasaan kepada Pangeran Mangkubumi dan Pakubuono III.
Tidak lama setelah itu, kemudian ditandatanganilah kesepakatan tersebut pada tanggal 13 Februari 1755.
Pihak yang menandatangani kesepakatan yakni Pemerintah Hindia-Belanda atau VOC oleh Nicolas Hartingh, Kasunanan Surakarta oleh Pangeran Pakubuwono III dan Kasultanan Ngayogyakarta oleh Pangeran Mangkubumi.
Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 1: Usaha VOC untuk Memecah Belah Kerajaan Mataram yang Kuat
Penandatanganan kesepakatan tersebut kini dikenal dengan nama Perjanjian Giyanti. Setelah perjanjian damai ditandatangani, Pangeran Mangkubumi memerangi kelompok Pangeran Sambernyawa.
Adanya Perjanjian Giyanti memecah belah Kerajaan Mataram. Kerajaan Mataram terbagi menjadi dua yakni Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pada awalnya Kerajaan Mataram yang ingin menyatukan seluruh kerajaan di tanah Jawa kini tinggal mimpi belaka. Kerajaan Matram justru terpecah belah.
Perjanjian Giyanti terdiri dari 10 pasal. Pasal pertama, Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah.
Kesultanan Mataram diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya. Pewaris Pengeran Mangkubumi yaitu Pangeran Adipati Anom Bendara Raden Mas Sundara.
Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 2: Raden Mas Said Menghimpun Kekuatan Melawan Kekuasaan VOC
Pasal kedua, Adanya kerjasama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
Pasal ketiga, Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai sebelum melaksanakan tugasnya, mereka harus mengucapkan sumpah setia pada VOC.
Sumpah tersebut dilakukan di tangan gubernur. Pepatih Dalem sendiri merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.
Pasal keempat, Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
Pasal kelima, Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.